PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan mekanisme baru dalam proses administrasi perpajakan dengan melakukan pengecekan validitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum melaksanakan penelitian atas Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan wajib pajak. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 yang mulai diberlakukan.
Berdasarkan Pasal 103 PER-11/PJ/2025, NPWP akan dinyatakan valid apabila nomor yang tertera pada SPT telah sesuai dan tersedia dalam sistem administrasi DJP. "NPWP dinyatakan valid dalam hal NPWP yang tertera pada SPT telah sesuai dan tersedia dalam sistem administrasi DJP," bunyi Pasal 103 ayat (2) peraturan tersebut, dikutip hari ini.
Untuk SPT yang disampaikan secara elektronik melalui core tax administration system atau laman lain yang terintegrasi dengan DJP, proses pengecekan akan dilaksanakan secara otomatis. Sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) kepada wajib pajak jika NPWP sudah valid dan SPT yang disampaikan memenuhi ketentuan yang berlaku.
