TRENDING
Pemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga Energi
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Deposito Kena Pajak, Ini Penjelasannya

Redaksi PajakOnline · 30 Nov 2021, 20.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Deposito menjadi salah satu produk simpanan dalam pengelolaannya dilakukan oleh bank. Deposito menjadi alternatif tabungan yang bisa diterapkan dan dikenal masyarakat. Ketertarikan masyarakat terhadap deposito karena suku bunga dalam deposito lebih tinggi dari tabungan biasanya.

Untuk keamanan nasabah dalam menggunakan deposito dijamin oleh pemerintah lewat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan kebijakan syarat-syarat tertentu yang sudah ditentukan.

Sebagai salah satu produk simpanan bank deposito dalam penyetoran atau penarikannya hanya bisa dilakukan pada waktu-waktu tertentu. Karena Deposito terdapat jangka waktu. Ketika penarikan dana dilakukan sebelum jangka waktu, nasabah dikenai denda pinalti.

Besarnya jumlah deposito akan berpengaruh terhadap semakin lama waktu nasabah menyimpan dananya, begitu juga dengan bunga yang ditawarkan akan semakin besar.

Ciri Khas Deposito

Dalam memutuskan untuk menggunakan deposito, kita harus ketahui lebih dalam seperti apa ciri khas dari deposito ini, diantaranya:

1. Ada Minimal Setoran
Umumnya, saat nasabah membuka rekening bank, terdapat minimal setoran yang harus dibayarkan saat pertama kali. Sama seperti deposito juga memiliki setoran minimal yang nasabah harus dibayarkan. Biasanya, pada deposito terdapat syarat setoran minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah). Tetapi, kebijakan setoran minimal ditetapkan masing-masing bank.

2. Terdapat Jangka Waktu Simpanan
Sebelumnya sudah kita ketahui, jika deposito terdapat jangka waktu tertentu dalam proses simpanannya dan simpanan itu tidak bisa diambil jika belum mencapai jangka waktu yang ditentukan. Biasanya, nasabah yang berminat menggunakan deposito dapat memiliki jangka waktu, mulai dari 1,3,6,12 atau 24 bulan. Penentuan jangka waktu ini penting untuk dapat memperhitungkan dahulu sebelum mulai menggunakan deposito sebagai tempat menyimpan untuk menentukan bagaimana nasabah menggunakan simpanan itu.

3. Pencairan Dana
Berbeda dengan tabungan pada umumnya, pada pencairan dana deposito tidak bisa dilakukan kapan saja karena ada jangka waktu yang ditentukan. Dengan itu pencairan dana deposito wajib mengikuti jangka waktu tersebut jika tidak ingin terkena denda pinalti.

4. Bunga Deposito
Deposito mempunyai suku bunga yang relatif lebih tinggi, tidak seperti tabungan biasanya. Oleh karena itu deposito bisa menjadi salah satu investasi yang menghasilkan diluar obligasi, saham, dan emas. Dalam menetapkan suku bunga, besaran suku bunga perlu menyesuaikan dengan kebijakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

5. Risiko Rendah
Menjadi simpanan yang berisiko rendah karena dengan adanya jaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengikuti syarat tertentu. Kemudian bank yang dipilih nasabah yaitu bank yang termasuk kedalam anggota dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dengan itu keamanan dalam menggunakan deposito terjamin.

6. Deposito sebagai Jaminan
Deposito juga termasuk salah satu aset yang bisa menjadi jaminan dalam mengajukan pinjaman ke bank. Namun tidak semua bank dapat menerima jaminan berbentuk deposito, oleh karena itu hal ini mengikuti ketentuan masing-masing bank. Deposito sebagai alternatif jaminan ketika meminjam ke bank di luar aset biasanya yang berbentuk tanah atau rumah.

7. Produk Kena Pajak
Deposito menjadi produk yang dikenai pajak. Dalam keuntungan yang diterima nasabah dari deposito sebelumnya akan dilakukan pemotongan dengan pajak yang jumlahnya mencapai 20%.

Pajak Bunga Deposito
Dengan dikenakannya pajak terhadap deposito ini, artinya nasabah dalam menggunakan deposito juga perlu membayar pajak pada keuntungan dari deposito. Pajak bunga deposito bisa didefinisikan sebagai Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenai terhadap penghasilan dari bunga deposito yang diterima. Pengenaan pajak dari pajak deposito dilandasi pada Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2.

Dalam tarif pajak bunga deposito dikenakan sebesar 20% terhadap deposito yang jumlahnya lebih dari 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Sementara pada deposito yang besarnya kurang dari Rp 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tidak akan dikenakan oleh pajak deposito. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)