PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sudah menetapkan skema baru penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 yang mulai berlaku 1 Januari 2024. Di dalamnya termasuk diatur bagi penerima penghasilan berupa dana pensiunan berkala.
Skemanya menjadi memanfaatkan metode penghitungan tarif efektif rata-rata (TER), yakni penghasilan bruto sebulan dikalikan dengan tarif efektif bulanan untuk setiap masa, kecuali masa pajak terakhir. Tarif efektif bulanan ini menggunakan tabel kategori yang ada di PP 58/2023 tergantung status perkawinan dan jumlah tanggungan.
Sementara masa pajak terakhir atau pada Desember, rumusnya menjadi penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan/pensiun dikurangi iuran pensiun dikurangi zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang dibayar melalui pemberi kerja dikurangi pendapatan tidak kena pajak baru dikalikan dengan tarif pasal 17 UU PPh, untuk mendapat nilai PPh Pasal 21 setahun.
Kemudian, nilai PPh Pasal 21 setahun itu menjadi pengurang dari PPh Pasal 21 yang sudah dipotong selain masa pajak terakhir untuk mendapatkan nilai akhir PPh Pasal 21 masa pajak terakhir yang harus dibayarkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Berikut contoh perhitungannya berdasarkan PMK 168/2023.
Rima mulai bekerja sebagai Pegawai Tetap pada PT Makmur sejak tahun 2011. Rima berstatus menikah dan memiliki 2 (dua) orang anak. Pada tanggal 1 Januari 2024, Rima memasuki masa pensiun dan menerima atau memperoleh uang pensiun dari Dana Pensiun sebesar Rp6.300.000,00 (enam juta tiga ratus ribu rupiah) per bulan.
Berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak Rima (K/2), besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Rima dihitung berdasarkan tarif efektif bulanan kategori B sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan clengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, sebesar 0,25% (nol koma dua lima persen).
