PajakOnline.com—Sesuai Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Pasal 156 (1) Dalam hal ini terjadi pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib untuk membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Yang artinya, Perusahaan atau pengusaha punya kewajiban untuk membayar uang pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Entah, atas sebab pekerja pensiun, meninggal dunia ataupun di-PHK.
Cepat atau lambat, perusahaan pasti akan membayarkan pesangon tiap pekerjanya. Masalahnya, bila harus dibayarkan, apakah kondisi keuangan perusahaan memungkinkan untuk membayar uang pesangon atau tidak? Oleh karena itu, setidaknya ada 7 alasan perusahaan penting mempersiapkan dana pensiun untuk karyawannya sebagai berikut:
1. Meminimalkan biaya perusahaan dalam pembayaran uang pesangon kepada karyawan.
2. Menghindari masalah cash flow atau arus kas perusahaan bila pekerja mencapai usia pensiun, meninggal dunia atau di-PHK.
3. Memiliki pencadangan dana untuk pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang harus diterima pekerja saat pensiun atau berhenti bekerja.
4. Sebagai bagian dari kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
5. Menjadi bagian dari aset program imbalan kerja sesuai dengan PSAK 219 (dulu PSAK 24) yang tercantum dalam laporan keuangan perusahaan.
