TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Pakai E-Meterai di Dokumen Digital

Redaksi PajakOnline · 16 Nov 2022, 00.25 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—E-Meterai atau Meterai Elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen digital/elektronik melalui sistem tertentu. Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 atau UU ITE Pasal 5 ayat (1) menjelaskan, dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas atau fisik.

Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2020 yang menggantikan UU Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985, Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat dinamis, terjadi banyak perubahan bentuk dokumen atau modifikasi dari bentuk sebelumnya dari kertas menjadi digital.

Oleh karena itu, diperlukan perluasan definisi dokumen yang tidak hanya berupa kertas, tetapi juga dalam bentuk digital. Ekstensifikasi Bea Meterai atas dokumen elektronik sangat mendesak dilakukan agar potensinya dapat dimaksimalkan dan memberikan peningkatan penerimaan bagi pemerintah.

Untuk menggunakan e-Meterai caranya mudah. Pengguna hanya cukup mengunjungi laman situs resmi yang dikelola Peruri yakni e-meterai.co.id. Buatlah akun pengguna terlebih dahulu dengan mengisi formulir yang ada, seperti email dan password atau kata sandi, nomor telepon dan nomor identitas diri (NIK).

Setelah akun aktif, masuklah dengan email dan kata sandi Anda. Di halaman website akan muncul pilihan pembelian atau pembubuhan. Pilih pembelian untuk mengisi saldo e-Meterai Anda. Saldo Anda dan riwayat pembelian akan terlihat di menu profil Anda.

Kemudian, pilih pembubuhan untuk membubuhkan dokumen elektronik Anda. Ada lima proses di dalamnya yang harus Anda lalui.

Pertama, unggah dokumen digital Anda dengan format PDF. Setelah diunggah, pilihlah kolom tentang jenis dokumen yang akan Anda bubuhi e-Meterai. Di bagian kiri atas dokumen yang Anda unggah akan muncul meterai digital yang bisa digeser sesuai dengan tempat pembubuhan yang Anda inginkan. Pilihlah posisi dengan acara menggeser icon e-Meterai yang tampil di layar. Gunakan mouse untuk menggeser jika perangkat komputer Anda belum layar sentuh.

Setelah posisi e-Meterai sesuai dengan yang Anda inginkan, klik bubuhkan. Anda akan dikonfirmasi dengan memasukkan PIN 6 digit yang sudah Anda masukkan saat registrasi akun sebelumnya. Proses pembubuhan pun berlangsung secara otomatis. Anda tinggal mengunduh berkas yang telah dibubuhi e-Meterai. Berkas yang sudah dibubuhi e-Meterai tidak bisa diedit dengan perangkat lunak pembaca aplikasi PDF.

Terakhir, agar tidak gagal membubuhkan, pastikan sambungan internet Anda lancar dan menggunakan peramban (browser) internet yang terkini. Gunakan juga komputer dengan RAM yang cukup minimal 4 GB. Sebab, dalam beberapa kasus, kegagalan pembubuhan dikarenakan peramban komputer yang bermasalah dan jaringan tidak stabil. Jika pembubuhan gagal tetapi kuota meterai berkurang, Anda bisa melaporkan kendala itu kepada kontak layanan yang tersedia di website.