PajakOnline.com—Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2023 merinci tata cara penentuan nilai jual tenaga listrik sebagai dasar pengenaan pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik (PBJT-TL).
Sesuai Pasal 5 ayat (1) PP 4/2023, dasar pengenaan PBJT-TL adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen atas nilai jual tenaga listrik.
"Nilai jual tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditetapkan untuk tenaga listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran dan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri," demikian kutipan Pasal 6 ayat (1) PP 4/2023.
Nilai jual atas tenaga listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran dihitung berdasarkan jumlah tagihan biaya/beban tetap ditambah dengan biaya pemakaian kWh/variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik. Hal tersebut berlaku bagi konsumen yang merupakan pelanggan listrik pascabayar.
Sementara itu, apabila konsumen merupakan pelanggan listrik prabayar, nilai jual tenaga listrik sebesar jumlah pembelian.
Berdasarkan nilai jual tenaga listrik, penyedia tenaga listrik (PLN) sebagai wajib pajak memiliki kewajiban untuk menghitung dan memungut PBJT-TL atas setiap penggunaan tenaga listrik yang dijual atau diserahkan.
