TRENDING
Pajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLN
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Aturan Terbaru PBJT Tenaga Listrik, Cek!

Redaksi PajakOnline · 2 Feb 2023, 15.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yakni PP Nomor 4/2023 yang mengatur terkait dengan pajak penerangan jalan (PPJ) atau kini disebut pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik (PBJT-TL).

PP 4/2023 perlu ditetapkan untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XV/2017 dan melaksanakan amanat UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Dalam rangka memberikan kepastian hukum pemungutan pajak atas konsumsi tenaga listrik, perlu ditetapkan PP ini sebagai peraturan pelaksanaan dari UU HKPD," tulis pemerintah dalam bagian penjelasan dari PP 4/2023, dikutip hari ini.

Putusan MK Nomor 80/PUU-XV/2017 juga menyatakan pemungutan PPJ berdasarkan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) hanya dapat dipungut hingga 12 Desember 2021. Artinya, ketentuan mengenai pajak atas konsumsi tenaga listrik harus diperbarui.

PP 4/2023 juga mengatur PBJT-TL dikenakan atas konsumsi tenaga listrik, yaitu penggunaan tenaga listrik oleh pengguna akhir. PBJT-TL tidak dikenakan atas konsumsi listrik oleh instansi pemerintah, kedutaan, konsulat, perwakilan asing, rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial.

Konsumsi dari tenaga listrik yang dihasilkan sendiri juga tidak dikenai PBJT-TL sepanjang memiliki kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait. Konsumsi tenaga listrik lainnya juga dapat dikecualikan dari PBJT-TL sepanjang diatur dalam perda.

Dasar pengenaan PBJT-TL ialah jumlah yang dibayar konsumen atas nilai jual tenaga listrik. Adapun tarif PBJT-TL ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Khusus untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri dan pertambangan migas, tarif PBJT-TL ditetapkan maksimal 3%. Untuk tarif PBJT-TL atas konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri ditetapkan maksimal 1,5%.

Pemda yang memungut PBJT-TL wajib mengalokasikan minimal 10% dari penerimaan pajak tersebut untuk menyediakan penerangan jalan umum. Apabila tidak, pemda akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

"Dalam rangka penyelarasan kebijakan fiskal dan pemantauan atas pemenuhan pengalokasian…, pemerintah menyusun bagan akun standar dan/atau melakukan penandaan atas belanja yang didanai dari hasil penerimaan PBJT-TL," kutipan isi Pasal 12 PP 4/2023.

Dengan diundangkannya PP 4/2023, pemda diamanatkan untuk menyesuaikan perda PPJ di daerahnya masing-masing melalui penyusunan perda pajak dan retribusi daerah. Penyesuaian dilakukan paling lambat pada 5 Januari 2024. PP 4/2023 diundangkan oleh pemerintah pada 20 Januari 2023 dan berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Aturan Terbaru PBJT Tenaga Listrik, Cek! | PajakOnline