TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Pengajuan Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak Secara Online

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) merupakan nomor seri yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan DJP.

Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak terdiri dari 16 digit yaitu 2 digit Kode Transaksi, 1 digit Kode Status, dan 13 digit Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan DJP.

Saat ini, permintaan Nomor Seri Faktur Pajak tidak harus secara offline dengan mendatangi kantor pajak, namun Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut secara online melalui aplikasi bernama e-Nofa. Permintaan dilakukan untuk penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak satu tahun ke depan.

Adapun berikut ini syarat permohonan Nomor Seri Faktur Pajak, antara lain:


  •  PKP memiliki kode aktivasi, password dan Sertifikat Elektronik

  •  PKP sudah melakukan aktivasi akun PKP

  •  PKP sudah melaporkan SPT Masa PPN untuk tiga masa masa pajak terakhir secara berturut-turut.


Aplikasi e-Nofa?

e-Nofa merupakan aplikasi perpajakan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyampaikan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak secara online.

Adapun fungsi e-Nofa yaitu:


  •  Mencegah terjadinya penyalahgunaan faktur pajak.

  •  Mengawasi dan mengendalikan dengan memantau permohonan NSFP yang diajukan oleh setiap PKP.

  •  Mencegah timbulnya faktur pajak ilegal.

  •  Menelusuri jejak faktur pajak jika terjadi penyelewengan.

  •  Meningkatkan ketertiban aktivitas perpajakan PKP dan meningkatkan ketaatan Wajib Pajak, sehingga dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak.


Berikut ini Prosedur Pengajuan NSFP:

1. Pertama, Buka laman situs e-Nofa pada https://efaktur.pajak.go.id/pkp/home.

2. Kemudian login akun Anda dengan mengisi username dan password atas PKP yang telah didaftarkan.

3. Pilih “Permintaan NSFP”.

4. Selanjutnya pilih sertifikat yang telah diimpor dari browser.

5. Terakhir, ajukan permintaan tentang NSFP. Setelah itu, prosedur pengajuan telah selesai.

Jadi, langkah-langkah tersebut yang perlu dilakukan wajib pajak bila ingin mengajukan NSFP. (Azzahra Choirrun Nissa)