PajakOnline.com—Dalam proses restitusi pajak atau dengan mekanisme pemeriksaan dapat memakan waktu setidaknya 12 bulan dari permohonan restitusi disampaikan dan dinyatakan lengkap. Tetapi, melalui restitusi proses ini bisa memotong waktu menjadi 2 sampai 4 bulan.
Pastinya tidak semua wajib pajak dapat merasakan fasilitas ini. Ada 3 golongan wajib pajak yang dapat merasakan fasilitas restitusi dipercepat ini, seperti wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu, atau pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.
Kemudian, bagaimana cara untuk dapat mengajukan restitusi dipercepat bagi wajib pajak kriteria tertentu ini?
Wajib pajak kriteria tertentu artinya wajib pajak yang bisa diberikan restitusi dipercepat, dalam pajak penghasilan (PPh) ataupun pajak pertambahan nilai (PPN). Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 39/PMK.03/2018 ada 4 kriteria yang harus dipenuhi wajib pajak, yaitu;
1. Tepat waktu ketika menyampaikan SPT.
2. Tidak memiliki tunggakan pajak dalam semua macam pajak, kecuali tunggakan pajak yang sudah mendapatkan izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
3. Laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut.
4. Tidak pernah dipidana yang diakibatkan tindak pidana pada bidang perpajakan berdasarkan keputusan pengadilan dalam lima tahun terakhir.
Kemudian wajib pajak yang telah termasuk dalam kriteria tersebut tidak otomatis menjadi wajib pajak kriteria tertentu. Perlu melakukan pengajuan permohonan ke KPP untuk menjadi wajib pajak kriteria tertentu.
