PajakOnline.com—Saat Anda sudah memiliki penghasilan, maka ada kewajiban Anda sebagai Wajib Pajak untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh).
Tak hanya PPh, terdapat jenis pajak lain, yakni PPN atau Pajak Pertambahan Nilai. Bagi Anda yang sering berbelanja di supermarket maka Anda akan menemukan tulisan PPN dalam rincian angka struk belanja.
Kedua jenis pajak tersebut sangat berbeda. Untuk lebih jelasnya, berikut beberapa perbedaan yang mendasar antara PPN dan PPh:
1. Objek Pajak
Objek pajak dari kedua jenis pajak ini merupakan penentu utama perbedaan keduanya, di mana objek dari PPN merupakan barang maupun jasa yang didistribusikan di tengah-tengah masyarakat. Sedangkan, objek dari PPh merupakan penghasilan yang diterima oleh individu.
