PajakOnline.com—Dalam sistem perpajakan di Indonesia, Wajib Pajak diberikan mandat untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan perpajakannya secara mandiri. Dengan adanya kebijakan tersebut maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang memeriksa dan mengawasi kepatuhan Wajib Pajak.
Pemeriksaan pajak yang dilakukan para petugas DJP adalah untuk memastikan bahwa Wajib Pajak benar-benar telah melakukan kewajiban pajak sesuai dengan jumlah yang sudah ditentukan dan peraturan yang berlaku. Dalam prosesnya, pemeriksa pajak harus menyampaikan SPHP.
SPHP adalah Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang disampaikan oleh pemeriksa atau petugas pajak kepada Wajib Pajak dan perlu dilakukan pembahasan hasil pemeriksaan bersama dengan Wajib Pajak. Dalam hal ini wajib pajak perlu memberikan tanggapan tertulis atas SPHP yang diberikan oleh pemeriksa pajak.
Waktu untuk menanggapi SPHP untuk Wajib Pajak yakni paling lama 7 hari. Jika melewati jangka waktu tersebut maka Wajib Pajak dianggap setuju atas SPHP tersebut.Namun, waktu tersebut dapat diperpanjang menjadi 3 hari.
Anda dapat memperpanjang waktu SPHP dengan format surat pemberitahuan perpanjang waktu tanggapan SPHP. Anda harus mengisi;
1. Pada isian "Yth. Kepala" dibagian titik-titik silahkan Anda isi dengan nama dan alamat unit pelaksana pajak yang menerbitkan SPHP.
