TRENDING
PMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat Coretax
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Perpanjang Waktu Penyampaian Tanggapan SPHP Pajak

Redaksi PajakOnline · 31 Jan 2022, 15.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam sistem perpajakan di Indonesia, Wajib Pajak diberikan mandat untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan perpajakannya secara mandiri. Dengan adanya kebijakan tersebut maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang memeriksa dan mengawasi kepatuhan Wajib Pajak.

Pemeriksaan pajak yang dilakukan para petugas DJP adalah untuk memastikan bahwa Wajib Pajak benar-benar telah melakukan kewajiban pajak sesuai dengan jumlah yang sudah ditentukan dan peraturan yang berlaku. Dalam prosesnya, pemeriksa pajak harus menyampaikan SPHP.

SPHP adalah Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang disampaikan oleh pemeriksa atau petugas pajak kepada Wajib Pajak dan perlu dilakukan pembahasan hasil pemeriksaan bersama dengan Wajib Pajak. Dalam hal ini wajib pajak perlu memberikan tanggapan tertulis atas SPHP yang diberikan oleh pemeriksa pajak.

Waktu untuk menanggapi SPHP untuk Wajib Pajak yakni paling lama 7 hari. Jika melewati jangka waktu tersebut maka Wajib Pajak dianggap setuju atas SPHP tersebut.Namun, waktu tersebut dapat diperpanjang menjadi 3 hari.

Anda dapat memperpanjang waktu SPHP dengan format surat pemberitahuan perpanjang waktu tanggapan SPHP. Anda harus mengisi;

1. Pada isian "Yth. Kepala" dibagian titik-titik silahkan Anda isi dengan nama dan alamat unit pelaksana pajak yang menerbitkan SPHP.

2. Pada titik-titik setelah kalimat "Sehubungan dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan nomor" silahkan Anda isi dengan nomor SPHP yang sebelumnya sudah diterima lalu isi tanggal yang tercantum dalam SPHP.

3. Kemudian, isi nama Wajib Pajak, wakil Wajib Pajak atau kuasa Wajib pajak yang menandatangani lembar pernyataan persetujuan/sanggahan hasil pemeriksaan, begitu pun pada isian "Pekerjaan atau Jabatan dan Alamat".

4. Pada isian "dalam hal ini bertindak selaku" silahkan Anda isi dengan memberi tanda ceklis pada salah satu kotak yang sesuai yakni Wajib Pajak, wakil, atau kuasa. Lalu, isi juga nama Wajib Pajak yang diperiksa beserta NPWP dan alamat dari Wajib Pajak yang diperiksa.

5. Pada bagian akhir, silahkan isi tempat, tanggal, bulan dan tahun surat permohonan dibuat kemudian silahkan beri
tanda tangan disertai dengan nama Wajib Pajak atau wakil maupun kuasa.

6. Apabila semua sudah diisi dengan lengkap dan benar maka Anda dapat menyampaikan surat tersebut kepada unit pelaksana pajak dari kantor pajak. (Atania Salsabila)