PajakOnline.com—Apakah sudah pernah mendengar istilah SPHP dalam dunia perpajakan? SPHP adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang merupakan bagian dari prosedur pemeriksaan pajak.
Telah diatur dalam Pasal 1 ayat 15 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184 tahun 2015 bahwa SPHP ialah surat yang berisi mengenai hasil temuan-temuan pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang, dan perhitungan sementara administrasi.
Dalam hal ini, pemeriksa pajak setidaknya melakukan 2 prosedur pemeriksaan pajak yakni memberikan SPHP kepada Wajib Pajak dan melakukan pembahasan hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah beberapa kali sampai dengan Undang-Undang 28 Tahun 2007 (UU KUP).
Dengan kata lain bahwa sebenarnya SPHP dapat dikatakan sebagai dokumen hasil pemeriksaan sementara karena Wajib Pajak memiliki hak untuk memberikan sanggahan dan pembahasan dengan pemeriksa pajak tentang hasil pemeriksaan setelah Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksa diterima.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan terdapat data baru atau data yang semula belum terungkap pada saat pengujian maka pemeriksa pajak dapat melakukan revisi atas SPHP jika:
