PajakOnline.com—Sama seperti pajak lainnya, bea meterai juga merupakan salah satu jenis pungutan pajak yang harus dilaporkan kepada DJP sebagai institusi pajak di Indonesia. Seperti yang sudah diketahui bahwa kini bea meterai memiliki nilai sebesar Rp10.000 dan telah hadir dalam beragam bentuk seperti elektronik, konvensional, dan teraan.
Bea meterai sendiri adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang terutang sejak saat dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan atau dokumen tersebut selesai dibuat atau diserahkan kepada pihak lain bila dokumen tersebut hanya dibuat oleh satu pihak.
Dengan begitu, maka bea meterai juga wajib dilaporkan sama seperti pajak lainnya melalui Surat Pemberitahuan (SPT). Tak hanya melaporkan, pihak atau pejabat yang bersangkutan juga harus menyetorkan bea meterai tersebut ke kas negara. Pejabat yang dimaksud ialah pejabat pemungut bea meterai yang wajib memungut bea meterai yang terutang atas dokumen tertentu dari pihak yang terutang.
