TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Setor Bea Meterai

Redaksi PajakOnline · 7 Mar 2022, 18.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sama seperti pajak lainnya, bea meterai juga merupakan salah satu jenis pungutan pajak yang harus dilaporkan kepada DJP sebagai institusi pajak di Indonesia. Seperti yang sudah diketahui bahwa kini bea meterai memiliki nilai sebesar Rp10.000 dan telah hadir dalam beragam bentuk seperti elektronik, konvensional, dan teraan.

Bea meterai sendiri adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang terutang sejak saat dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan atau dokumen tersebut selesai dibuat atau diserahkan kepada pihak lain bila dokumen tersebut hanya dibuat oleh satu pihak.

Dengan begitu, maka bea meterai juga wajib dilaporkan sama seperti pajak lainnya melalui Surat Pemberitahuan (SPT). Tak hanya melaporkan, pihak atau pejabat yang bersangkutan juga harus menyetorkan bea meterai tersebut ke kas negara. Pejabat yang dimaksud ialah pejabat pemungut bea meterai yang wajib memungut bea meterai yang terutang atas dokumen tertentu dari pihak yang terutang.

Kemudian, untuk penyetoran bea meterai ke kas negara atas bea meterai yang dipungut untuk setiap masa pajaknya harus dilakukan paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Namun, jika batas akhir penyetoran merupakan hari libur maka penyetoran dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.

Penyetoran bea meterai dapat dilakukan dengan beberapa pilihan berikut:

1. Formulir SSP, sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP atau kode billing dengan kode akun pajak 411611 dan kode jenis setoran.
2. 900 untuk pemungutan dengan membubuhkan meterai percetakan.
3. 901 untuk pemungutan apabila pembubuhan meterai elektronik tidak memungkinkan untuk dilakukan.
4. Kode billing dengan kode akun pajak 411611 dan kode jenis setoran 902 untuk pemungutan dengan membubuhkan meterai elektronik. (Atania Salsabila)