PajakOnline.com—Pembubuhan tanda tangan pada meterai elektronik boleh dilakukan di samping meterai. Hal ini berbeda dengan ketentuan pembubuhan tanda tangan pada meterai tempel yang harus mengenai badan meterai.
Ketentuan terkait dengan tanda tangan pada meterai elektronik ini diatur dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134 Tahun 2021. Beleid ini mengatur bahwa tanda tangan adalah tanda sebagai lambang nama sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap parah, teraan atau cap nama, atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan.
Tanda tangan bisa juga berupa tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam UU di bidang informasi dan transaksi elektronik.
"Tidak ada ketentuan terkait pembubuhan tanda tangan untuk meterai elektronik seperti ketentuan pada meterai tempel," cuit DJP melalui akun @kring_pajak, dikutip hari ini.
Berdasarkan PMK 134/2021 tidak ada ketentuan yang detail terkait pembubuhan tanda tangan maupun stempel pada meterai elektronik. Karenanya, pengguna meterai elektronik dipersilakan menyesuaikan dengan sebagaimana lazimnya dipergunakan.
