PajakOnline.com—Teknologi semakin maju dan berkembang, termasuk aplikasi teknologi dompet digital. Aplikasi ini dapat dimanfaatkan banyak orang untuk melakukan transaksi pembayaran secara online.
Kehadiran aplikasi dompet digital ini, semakin mempopulerkan istilah cashback. Cashback mengacu pada pengertian hadiah berupa uang atau poin yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak yang telah melakukan proses transaksi pembelian atas produk maupun jasa.
Dalam Surat Edaran Nomor SE-24/PJ/2018 Tentang Perlakukan Perpajakan Atas Imbalan yang Diterima oleh Pembeli Sehubungan dengan Kondisi Tertentu dalam Transaksi Jual Beli, maka sesuai aturan ini, cashback dapat dimasukkan menjadi imbalan yang diterima oleh pembeli kaitannya dengan transaksi jual beli yang dilakukan dan termasuk ke dalam bentuk hadiah berupa penghargaan. Ditegaskan lewat kebijakan yang ada pada angka 3 (a) dan (b), jika:
1. Berdasarkan dengan adanya ikatan jual beli, penjual dapat memberikan imbalan kepada pembeli atas tercapainya syarat tertentu, berbentuk:
Pembelian oleh Pembeli dengan mencapai jumlah tertentu;
Penjualan oleh Pembeli dengan mencapai jumlah tertentu; dan/atau
Pelunasan oleh Pembeli sesuai dengan jangka waktu tertentu.
2. Imbalan yang diterima atau diperoleh Pembeli berkaitan dengan pencapaian syarat tertentu seperti yang dimaksud pada huruf a berupa uang, barang, dan/atau pengurangan kewajiban merupakan penghargaan. Penghargaan itu sendiri diartikan menjadi bonus yang diberikan Penjual kepada Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu.
Jika dihubungkan juga dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan, Pasal 1 mengatakan jika dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
1. Hadiah undian merupakan hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian;
