PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui unit vertikalnya menerjunkan para petugas pajak ke lapangan. Seperti di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar yang menugaskan sejumlah account representative (AR) atau petugas pajaknya mengunjungi lokasi tempat usaha wajib pajak yang bergerak di bidang retail, belum lama ini.
AR Seksi Pengawasan VI KPP Madya Denpasar Eka Widyastuti mengatakan, kunjungan dilakukan untuk mengonfirmasi data peredaran usaha atau omzet berkaitan dengan adanya pelaporan data PPN dari lawan transaksi. “Kunjungan juga dilakukan untuk menggali lebih dalam mengenai jaringan usaha dan
pelaporannya,” katanya, dikutip laman DJP hari ini.
Eka menjelaskan, wajib pajak yang mempunyai usaha perdagangan eceran perlu memastikan pemungutan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bila terdapat permasalahan perpajakan yang memerlukan konsultasi lebih dalam, wajib pajak dapat menghubungi AR terkait.
Dalam kunjungan tersebut, perwakilan wajib pajak menjelaskan mengenai pelaporan PPN yang sudah dilaksanakan beserta dokumen pendukungnya. Ia juga menerangkan jaringan usaha dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan mitra kerja, termasuk dari pemasok utama.
