PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat
berkoordinasi dengan Bank BCA menindaklanjuti proses penyitaan atas aset penanggung pajak berinisial HS yang tersimpan di bank pada 6 Januari 2023.
KPP Pratama Denpasar Barat menyebut HS memiliki tunggakan pajak hingga Rp4,6 miliar. Setelah melalui berbagai tahapan, KPP akhirnya mencabut pemblokiran 5 rekening milik penanggung pajak disertai dengan proses pemindahbukuan (Pbk) saldo ke kas negara.
“Pada pelaksanaannya, petugas pajak menyampaikan surat tugas yang dilampiri dengan beberapa dokumen untuk diberikan kepada Kepala Cabang Bank BCA KCP Cokroaminoto,” tulis KPP dikutip dari laman DJP, hari ini.
Dokumen tersebut antara lain surat permohonan pencabutan blokir dan pemindahbukuan, kode billing untuk Pbk, surat konfirmasi dan keterangan dari Bank BCA, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP), berita acara sita serta rincian tunggakan wajib pajak.
Setelah surat tugas yang dilampiri beberapa dokumen diberikan, Kepala Cabang Bank BCA KCP Cokroaminoto selanjutnya akan berkoordinasi dengan bagian legal dari pihak KCU Bank BCA untuk melanjutkan proses pemindahbukuan.
