PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengubah ketentuan faktur pajak melalui Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Nomor PER-03/PJ/2022. Revisi ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam membuat dan mengadministrasikan faktur pajak.
Dalam Perdirjen Nomor 03 Tahun 2022, DJP memunculkan kembali kode faktur pajak 05 atau Kode Transaksi 05.
Kode ini digunakan dalam faktur pajak untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dengan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditetapkan dengan besaran tertentu. Pada aturan sebelumnya, kode 05 ini tidak digunakan.
Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Singkatnya, faktur pajak digunakan sebagai bukti pungutan pajak.
Sesuai Pasal 5 PER-03/PJ/2022, kode faktur pajak merupakan salah satu syarat dalam pembuatan faktur pajak yang harus dipenuhi oleh PKP. Kode transaksi ini terletak pada kolom kode dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).
Secara rinci, kolom kode dan NSFP diisi dengan 16 digit angka, digit pertama dan kedua merupakan kode transaksi.
Sementara, digit ketiga diisi dengan kode status faktur pajak, baik faktur pajak normal maupun penggantian. Lalu, digit keempat hingga keenam belas merupakan NSFP.
Ada sembilan macam kode transaksi faktur pajak yang berlaku saat ini, berikut rincinya:
1. Kode Transaksi 01.
Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP, yang mana PPN atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.
2. Kode Transaksi 02
Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN instansi pemerintah. Artinya, Pemungutan PPN atau PPnBM dilakukan oleh pemungut PPN instansi pemerintah.
3. Kode Transaksi 03
Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN lainnya selain instansi pemerintah.
Pemungut PPN lainnya selain instansi pemerintah adalah pihak pemungut PPN yang ditunjuk berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur mengenai penunjukan pemungut PPN yang bersangkutan.
Hal ini termasuk perusahaan yang tunduk terhadap kontrak karya pertambangan, yang di dalam kontrak itu secara lex specialist ditunjuk sebagai pemungut PPN.
4. Kode Transaksi 04
