PajakOnline.com—Batas waktu penerbitan Faktur Pajak sudah diatur Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sehingga Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus mengikuti aturan tersebut saat menerbitkan e-Faktur. Wajib pajak perlu mengetahui batas waktu penerbitan Faktur Pajak agar terhindar dari sanksi terlambat membuat e-Faktur.
Dalam Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, PKP wajib membuat Faktur Pajak pada saat:
1. Saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP
2. Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaanSaat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP.
3. Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP.
4. Saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKPSaat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).
5. Saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.
Syarat pembuatan Faktur Pajak berdasarkan Pasal 5 PER-03/PJ/2022 yang telah diubah dengan PER-11/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, setidaknya paling sedikit harus memuat keterangan di antaranya:
a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan BKP atau JKP
b. Identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi:
- Nama, alamat, dan NPWP, bagi wajib pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah
- Nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi
- Nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU PPh
c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga
d. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut
e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut
f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak
g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak
Batas Waktu Penerbitan Faktur Pajak
Sesuai dengan aturan yang berlaku, batas waktu penerbitan Faktur Pajak ditetapkan berdasarkan lima kondisi berikut ini:
1. Ketika PKP menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai pemungut PPN
2. Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP/JKP
