PajakOnline.com—Nota kredit dan nota debit ini merupakan istilah keuangan yang akrab digunakan perusahaan atau suatu unit organisasi. Dalam adminitrasi perpajakan, nota debit dan nota kredit berfungsi ketika terjadi pembatalan faktur pajak. Jadi, nota debit dan nota kredit adalah bukti transaksi keuangan yang menjadi dasar dari pembatalan faktur pajak.
Nota debit merupakan dokumen yang menjadi bukti terjadinya pengurangan utang usaha karena adanya pengembalian barang dagangan atau penurunan harga yang dibuat pembeli. Nota debit ini digunakan untuk mendebit/mengurangi. Maka, jika dikaitkan dengan usaha jual dan beli barang dan/atau jasa, berarti nota debit berguna untuk mengurangi utang usaha pembeli yang harus dilunasi.
Kemudian lembar nota debit biasanya dibuat minimal dua rangkap. Lembar aslinya kemudian dikirimkan pembeli kepada penjual bersamaan dengan pengembalian barang yang dibeli. Sedangkan lembar lainnya disimpan pembeli sebagai bukti pencatatan.
Sementara itu, nota kredit merupakan dokumen yang membuktikan terjadinya pengurangan piutang usaha karena adanya pengembalian barang dagangan akibat adanya penurunan harga lantaran adanya kerusakan/ketidaksesuaian kualitas barang yang dikirim dengan yang dipesan atau karena terjadinya pengembalian barang dagangan.
Nota kredit ini dibuat dan ditandatangani penjual dan berguna bagi penjual untuk mengurangi piutang usaha yang akan ditagihkan kepada pembeli. Sama halnya seperti nota debit, nota kredit biasanya minimal dua rangkap. Lembar pertama (dokumen asli) diberikan kepada pembeli, sedangkan lembar lainnya disimpan penjual.
