TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cek Skema Tariff Rate Quota (TRQ)

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah mengatur komitmen penurunan tarif bea masuk, termasuk ketentuan tariff rate quota (TRQ) terhadap beberapa produk asal negara anggota The European Free Trade Association (EFTA) dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 152/2021.

Penerapan skema TRQ itu dilakukan terhadap impor salmon pasifik asal Swiss, Norwegia, Islandia, dan Liechtenstein. Sebelumnya, lewat PMK No. 81/2020, penerapan TRQ juga dilakukan atas barang impor asal Australia dalam rangka Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA).

Sesuai dengan PMK No.81/2020 skema TRQ dilakukan terhadap sapi jantan hidup selain bibit dan oxen, kentang, wortel, jeruk, jeruk mandarin, lemon, dan limau, pakan biji-bijian, serta hot/cold rolled steel coil.

Penerapan skema TRQ di Indonesia tidak hanya kepada impor produk asal negara tertentu. Terdapat negara yang melakukan skema TRQ terhadap impor asal Indonesia.

TRQ atau tarif quota menjadi skema yang berlaku pada konteks bea masuk. Skema ini bertuju pada nilai atau jumlah yang telah ditetapkan sebelumnya atas barang tertentu yang dapat diimpor selama periode tertentu dengan memperoleh pengurangan tarif bea masuk.

Mengikuti IBFD International Tax Glossary, 2015, Impor yang melebihi jumlah tetap diperkenankan, tetapi atas setiap tambahan barang yang melebihi jumlah tersebut dapat diimpor dengan membayar tarif bea masuk umum.

Kemudian OECD Glossary of Statistical Terms, TRQ menetapkan kuota dan rezim tarif dua tingkat untuk komoditas tertentu. Pada impor komoditas yang masuk kedalam kuota dikenai tarif yang lebih rendah, tarif lebih tinggi dilakukan terhadap impor diatas tingkat akses konsesi.

Sejalan dengan OECD, World Trade Organization (WTO) TRQ diartikan sebagai skema yang mengenakan tarif bea masuk lebih rendah atas impor yang tidak melebihi kuota tertentu ketimbang impor yang melebihi kuota.

TRQ memungkinkan jumlah produk yang telah ditentukan sebelumnya untuk diimpor dengan tarif bea masuk yang lebih rendah (in-quota duty) dari tarif bea masuk yang biasanya berlaku untuk produk tersebut, menurut European Commission.

Dalam aturan domestik PMK No.152/2021 terdapat definisi TRQ. Pasal 1 angka 3 peraturan itu menjelaskan skema TRQ adalah skema pengenaan tarif bea masuk berdasarkan jumlah kuota terhadap produk-produk tertentu yang ditetapkan dalam peraturan menteri ini

Sesuai dengan Pasal 3 PMK No.152/2021, prinsip first come first served digunakan dalam skema TRQ pada peraturan menteri itu. Kemudian, terhadap barang impor yang dikenakan TRQ tersebut dapat dikenakan tarif preferensi in-quota atau tarif preferensi out-quota.

Dalam tarif preferensi in-quota menjadi tarif bea masuk preferensi dalam skema TRQ yang ditetapkan terhadap barang impor yang tidak melebihi kuota tahunan pada skema TRQ. Jumlah tarif yang dikenakan adalah 50% dari tarif bea masuk umum.

Sedangkan, tarif preferensi out-quota menjadi tarif bea masuk preferensi pada skema TRQ yang ditetapkan terhadap barang impor yang melebihi kuota tahunan pada skema TRQ. Jumlah tarif yang dikenakan adalah 60% dari tarif bea masuk umum. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)