PajakOnline.com—Pemerintah mengatur komitmen penurunan tarif bea masuk, termasuk ketentuan tariff rate quota (TRQ) terhadap beberapa produk asal negara anggota The European Free Trade Association (EFTA) dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 152/2021.
Penerapan skema TRQ itu dilakukan terhadap impor salmon pasifik asal Swiss, Norwegia, Islandia, dan Liechtenstein. Sebelumnya, lewat PMK No. 81/2020, penerapan TRQ juga dilakukan atas barang impor asal Australia dalam rangka Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA).
Sesuai dengan PMK No.81/2020 skema TRQ dilakukan terhadap sapi jantan hidup selain bibit dan oxen, kentang, wortel, jeruk, jeruk mandarin, lemon, dan limau, pakan biji-bijian, serta hot/cold rolled steel coil.
Penerapan skema TRQ di Indonesia tidak hanya kepada impor produk asal negara tertentu. Terdapat negara yang melakukan skema TRQ terhadap impor asal Indonesia.
TRQ atau tarif quota menjadi skema yang berlaku pada konteks bea masuk. Skema ini bertuju pada nilai atau jumlah yang telah ditetapkan sebelumnya atas barang tertentu yang dapat diimpor selama periode tertentu dengan memperoleh pengurangan tarif bea masuk.
Mengikuti IBFD International Tax Glossary, 2015, Impor yang melebihi jumlah tetap diperkenankan, tetapi atas setiap tambahan barang yang melebihi jumlah tersebut dapat diimpor dengan membayar tarif bea masuk umum.
Kemudian OECD Glossary of Statistical Terms, TRQ menetapkan kuota dan rezim tarif dua tingkat untuk komoditas tertentu. Pada impor komoditas yang masuk kedalam kuota dikenai tarif yang lebih rendah, tarif lebih tinggi dilakukan terhadap impor diatas tingkat akses konsesi.
