PajakOnline.com—Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat dengan anggota Komisi III DPR di Senayan pada Rabu (29/3/2023) telah mengungkapkan kepada publik mengenai asal usul adanya transaksi mencurigakan atau janggal sebesar Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Mahfud MD selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengatakan, nominal tersebut merupakan data agregat temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Salah satu topik penting adalah berkaitan dugaan pencucian uang penyelundup emas senilai Rp189 triliun. Sehingga total dugaan TPPU ini mencapai Rp349 triliun termasuk kasus impor emas Rp189 triliun di dalamnya.
Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, pembentukan Pansus sangat mendesak untuk mengusut tuntas skandal Rp349 triliun tersebut.
Panitia khusus (Pansus) merupakan alat kelengkapan dewan yang bersifat tidak tetap. Pansus sendiri dibentuk berdasarkan kebutuhan guna membahas masalah-masalah tertentu yang berkembang di masyarakat atau timbulnya kondisi darurat yang perlu mendapat perhatian pemerintah.
