PajakOnline.com—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyelesaikan 310 hasil analisis atas dugaan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPU/TPPT). Dari hasil analisis tersebut, 23,9% di antaranya adalah hasil analisis atas TPPU dengan tindak pidana asal bidang perpajakan.
"Hasil analisis berdasarkan dugaan tindak pidana asal tahun 2022 didominasi tindak pidana di bidang perpajakan sebanyak 74 hasil analisis," tulis PPATK dalam laporannya, dikutip hari ini.
Hingga Mei 2022 jumlah hasil analisis yang telah disampaikan oleh PPATK kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah sebanyak 75 hasil analisis.
Untuk diketahui, secara umum hasil analisis PPATK terdiri dari 2 jenis yakni hasil analisis inquiry dan hasil analisis proaktif.
Hasil analisis proaktif adalah hasil dari analisis yang merupakan inisiatif dari PPATK, sedangkan hasil analisis inquiry adalah hasil analisis yang disusun guna menindaklanjuti permohonan analisis oleh penegak hukum.
