PajakOnline.com—Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengikuti rapat dengan anggota Komisi III DPR di Senayan Rabu (29/3/2023). Rapat berlangsung selama kurang lebih delapan jam membahas pernyataan Mahfud berkaitan transaksi mencurigakan atau janggal sebesar Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dalam rapat yang berlangsung panas ini, Mahfud selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengungkapkan alasannya menyampaikan laporan transaksi mencurigakan tersebut.
Mahfud menyatakan dirinya memiliki kewenangan mengungkap dugaan transaksi mencurigakan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tersebut ke publik selama tidak menyampaikannya secara detail.
"Saya mengumumkan kasus itu tidak menyebut nama orang, tidak menyebut nomor akun," kata Mahfud di Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Mahfud mengaku memahami undang-undang melarang pejabat terkait mengungkap identitas orang, nama perusahaan, hingga nomor akun pihak yang diduga terlibat tindak pidana.
Oleh karena itu, sejak awal dia tidak pernah menyinggung nama atau identitas lainnya, tetapi hanya nominal dugaan transaksi janggal sebesar Rp349 triliun. "Saya enggak nyebut nama. Yang nyebut nama inisial bukan saya," kata Mahfud.
Mahfud menegaskan, dirinya punya wewenang untuk menerima atau meminta laporan dari PPATK mengenai dugaan transaksi mencurigakan karena posisinya di Komite TPPU. Mahfud justru heran dengan sejumlah anggota DPR yang meributkan pernyataannya sampai-sampai menyinggung pasal pidana soal pembocoran dokumen rahasia TPPU yang dimuat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Padahal, kata Mahfud, membuka dugaan kasus pidana ke publik bukan sesuatu yang baru dan menjadi hal wajar selama sesuai dengan ketentuan perundangan. "Dan ini sudah banyak ini, kok Saudara baru ribut sekarang? Ini sudah banyak diumumkan kok Saudara diam saja sejak dulu?" kata Mahfud kepada anggota Komisi III DPR.
Dalam rapat tersebut, Mahfud menyampaikan asal-usul transaksi mencurigakan yang diidentifikasi oleh PPATK. Mahfud mengatakan, asal transaksi janggal itu terbagi ke tiga kelompok, salah satunya transaksi keuangan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp35 triliun.
"Satu, transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kementerian Keuangan, kemarin Ibu Sri Mulyani di Komisi XI menyebut hanya Rp3 triliun, yang benar Rp35 triliun," kata Mahfud dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).
