PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengungkapkan sistem administrasi Core Tax akan dibuka untuk umum mulai 1 Januari 2024, dengan implementasi Oktober 2023.
Sistem Core Tax DJP merupakan sistem teknologi informasi yang secara komprehensif mendukung pelaksanaan tugas DJP, termasuk otomatisasi proses bisnis.
Proses bisnis yang akan diotomatisasi adalah dukungan audit dan penagihan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pemrosesan surat ketetapan pajak, dan dokumen perpajakan lainnya, hingga pemrosesan pembayaran pajak, hingga fungsi akuntansi wajib pajak.
Ketentuan rinci tentang pengembangan sistem administrasi perpajakan pusat tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018. Menurut Perpres tersebut, perbaikan sistem perpajakan inti merupakan bagian dari reformasi sistem administrasi perpajakan.
Perpres tersebut menguraikan pengertian sistem administrasi perpajakan sebagai suatu sistem yang mendukung terselenggaranya tata cara dan tindakan administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembaruan sistem ini setidaknya memiliki empat tujuan.
