PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan banyak orang super kaya (high wealth individual) atau crazy rich di Indonesia yang harus membayar pajak lebih besar setelah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disahkan.
UU HPP juga mengatur fasilitas kantor selain uang atau natura yang dikenakan pajak. Biasanya crazy rich punya jabatan tinggi dan memperoleh natura dari perusahaannya.
“Di Indonesia ada yang crazy rich. Ada yang memang dia mendapatkan fasilitas dari perusahaannya luar biasa besar. Itu yang dimasukkan dalam penghitungan perpajakan, dan itu yang disebut aspek keadilan,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Menkeu menjelaskan, UU HPP menjadikan natura sebagai objek pajak untuk mendorong keadilan pengenaan pajak pada kelompok penghasilan rendah dan tinggi. Namun, pajak atas natura hanya akan dikenakan pada fasilitas yang diterima kelompok tertentu. Pengenaan pajak atas natura hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah yang para eksekutif perusahaan. Nanti, pemerintah akan memerinci natura yang dikenakan pajak dalam peraturan pemerintah (PP).
Ada beberapa jenis natura yang akan dikecualikan dari pajak.
Pertama, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai. Kedua, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu. Ketiga, natura yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan seperti laptop. Keempat, natura yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD, dan/atau APBDes. Kelima, natura dengan jenis dan/atau batasan tertentu.
