PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan kepada wajib pajak mengenai layanan tatap muka di kantor pelayanan pajak (KPP), KP2KP, dan layanan Kring Pajak hanya beroperasi sampai Kamis 28 April 2022. Mulai Jumat 29 April 2022 wajib pajak sudah tidak bisa lagi mengakses pelayanan pajak secara tatap muka, karena cuti bersama dan hari libur nasional Lebaran 2022.
"Sehubungan dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang pengaturan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022," tulis DJP dalam PENG 9/PJ.09/2022 dikutip pada Kamis (21/4/2022).
Wajib pajak masih dapat memanfaatkan layanan konsultasi perpajakan pada 29 dan 30 April 2022 secara terbatas melalui saluran komunikasi KPP dan KP2KP yang dapat dilihat di laman pajak.go.id/unit-kerja, serta layanan live chat di laman www.pajak.go.id.
