PajakOnline.com—Wajib Pajak merupakan Orang Pribadi atau Badan yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
KPP yang dimaksud ialah yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kedudukan Wajib Pajak dan nantinya Wajib Pajak akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tidak hanya sekadar menerbitkan NPWP, KPP juga banyak berperan dalam administrasi perpajakan Wajib Pajak. Sebab, hampir seluruh administrasi perpajakan memiliki hubungan dengan KPP tempat Wajib Pajak terdaftar sehingga penting bagi Wajib Pajak untuk mengetahui KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Sebagai Wajib Pajak yang taat dan patuh akan kewajiban perpajakan, sudah seharusnya Anda mengetahui KPP tempat Anda terdaftar. Dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, Wajib Pajak juga tak jarang membutuhkan konsultasi dengan kantor pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Berikut ini cara mengetahui KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melalui DJP Online;
