TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Mengecek KPP Wajib Pajak via DJP Online

Redaksi PajakOnline · 21 Mar 2022, 22.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib Pajak merupakan Orang Pribadi atau Badan yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

KPP yang dimaksud ialah yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kedudukan Wajib Pajak dan nantinya Wajib Pajak akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tidak hanya sekadar menerbitkan NPWP, KPP juga banyak berperan dalam administrasi perpajakan Wajib Pajak. Sebab, hampir seluruh administrasi perpajakan memiliki hubungan dengan KPP tempat Wajib Pajak terdaftar sehingga penting bagi Wajib Pajak untuk mengetahui KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Sebagai Wajib Pajak yang taat dan patuh akan kewajiban perpajakan, sudah seharusnya Anda mengetahui KPP tempat Anda terdaftar. Dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, Wajib Pajak juga tak jarang membutuhkan konsultasi dengan kantor pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Berikut ini cara mengetahui KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melalui DJP Online;

1. Silakan akses DJP Online.
2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan.
3. Pada menu utama DJP Online, silahkan pilih menu Profil.
4. Pada kolom Data Profil, silahkan klik Info Perpajakan.
5. Lalu, Anda akan melihat nama kantor pajak tempat Anda terdaftar termasuk nomor telepon kantor pajak dan lainnya.

Tidak hanya itu, Anda juga dapat mencari nomor kontak Whatsapp kantor pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau kantor pajak lainnya dengan cara berikut:

1. Silakan akses situs web www.pajak.go.id.
2. Pada menu utama laman resmi DJP, silahkan pilih menu Profil.
3. Lalu, klik Unit Kerja.
4. Anda akan melihat ratusan alamat kantor pajak yang ada di Indonesia termasuk alamat email, nomor kantor, dan nomor ponsel.
5. Untuk mencari kantor pajak yang Anda tuju, silahkan cari dengan memencet Ctrl+F lalu ketik nama kantor pajak yang dituju kemudian klik Enter. Anda akan otomatis diarahkan ke kantor pajak yang dituju. (Atania Salsabila)