TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Daerah Pemutihan Pajak Kendaraan, 8 Provinsi Bebaskan Denda dan Bea Balik Nama

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Program pemutihan pajak kendaraan sedang berlangsung berlangsung di sejumlah daerah. Dengan pemutihan, diharapkan ke depan para pemilik kendaraan lebih taat membayar pajak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, hingga Juni 2022 ini terdapat 8 provinsi yang masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan.

Dari masing-masing provinsi tentu punya program dan jangka waktu yang berbeda-beda.

Jadi pemilik kendaraaan harus mengetahui lokasi persisnya dan program apa saja yang ditawarkan.

Berikut provinsi yang melakukan pemutihan pajak kendaraan.

1. Jawa Timur

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur memberikan pemutihan pajak motor.

Mengutip dari laman Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur, Pemprov Jatim kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan. Pemutihan berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di Jawa Timur maupun di luar provinsi, mulai 1 April hingga 30 Juni 2022.

Insentif yang diberikan antara lain:

- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya.

2. Bali

Bapenda Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menggelar relaksasi atau pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Program ini berlangsung sejak 5 Januari hingga 31 Agustus 2022.

Insentif yang diberikan antara lain:

- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

3. Sumatera Barat

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui akun Instagram Bapenda @bapendasumbarofficial, mengumumkan penyelenggaraan pemutihan PKB.

Program yang didasari oleh Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2022 ini, berlangsung mulai 15 Maret hingga 15 Juni 2022.

Adapun pemutihan yang ditawarkan sebagai berikut:

- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya.

4. Bangka Belitung

Dilansir dari laman resmi, program pemutihan pajak di Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2022.

Program dengan tajuk "Pemutihan Pajak Daerah 2022" ini berlangsung mulai 25 April hingga 29 Juli 2022.

Adapun pemutihan yang ditawarkan sebagai berikut:

- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor mutasi.

5.Nusa Tenggara Barat (NTB)

Bapenda Provinsi NTB menggelar relaksasi atau pemutihan PKB.

Program ini berlaku hingga 31 Juli 2022.

Adapun program yang tawarkan adalah bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya.

6. Kalimantan Utara

Melansir dari laman Bapenda Kalimantan Utara, provinsi ini juga turut mengadakan pemutihan pajak kendaraan.

Pemutihan PKB dimulai sejak 1 April hingga 30 September 2022.

Sementara untuk keringanan yang diberikan yakni bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya.

7. Kalimantan Tengah

Pemprov Kalimantan Tengah ikut menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022 khusus untuk warganya.

Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Tengah, denda pajak dihapus.

Mengutip akun Instagram resmi Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng @sekretariat.daerah.kalteng, program ini mulai dijalankan pada 17 Mei hingga 17 Agustus 2022.

Beberapa keuntungan mengikuti program ini antara lain:

- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Keringanan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
- Bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
- Bebas pajak progresif ke-3 dan seterusnya.

8. Kalimantan Timur

Terakhir ada Kalimantan Timur yang turut memberikan program pemutihan pajak kendaraan.

Pemutihan berlaku hingga 15 Agustus 2022.

Program yang diberikan berikut ini;

- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya diskon 50 persen
- Bebas Pajak Progresif.