PajakOnline.com—Program pemutihan pajak kendaraan sedang berlangsung berlangsung di sejumlah daerah. Dengan pemutihan, diharapkan ke depan para pemilik kendaraan lebih taat membayar pajak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, hingga Juni 2022 ini terdapat 8 provinsi yang masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan.
Dari masing-masing provinsi tentu punya program dan jangka waktu yang berbeda-beda.
Jadi pemilik kendaraaan harus mengetahui lokasi persisnya dan program apa saja yang ditawarkan.
Berikut provinsi yang melakukan pemutihan pajak kendaraan.
1. Jawa Timur
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur memberikan pemutihan pajak motor.
Mengutip dari laman Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur, Pemprov Jatim kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan. Pemutihan berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di Jawa Timur maupun di luar provinsi, mulai 1 April hingga 30 Juni 2022.
Insentif yang diberikan antara lain:
- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya.
2. Bali
Bapenda Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menggelar relaksasi atau pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program ini berlangsung sejak 5 Januari hingga 31 Agustus 2022.
Insentif yang diberikan antara lain:
- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
3. Sumatera Barat
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui akun Instagram Bapenda @bapendasumbarofficial, mengumumkan penyelenggaraan pemutihan PKB.
Program yang didasari oleh Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2022 ini, berlangsung mulai 15 Maret hingga 15 Juni 2022.
Adapun pemutihan yang ditawarkan sebagai berikut:
- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya.
4. Bangka Belitung
Dilansir dari laman resmi, program pemutihan pajak di Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2022.
