TRENDING
Sebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang Perpajakan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Daftar Barang dan Jasa Bebas Pajak, Download PMK Terbaru Ini

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2022 mengatur barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN . Antara lain, seperti produk makanan dan minuman, jasa kesenian, jasa hotel, jasa parkir, dan jasa boga.

Tujuannya memberikan keadilan, kepastian hukum, dan menyelaraskan objek pajak pusat dan pajak daerah, yakni antara PPN dan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

“Perlu diatur ketentuan mengenai kriteria dan/atau perincian makanan dan minuman, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa penyediaan tempat parkir, dan jasa boga atau katering, yang tidak dikenai PPN,” kami kutip dari PMK 70/2022.

Sesuai Pasal 2 PMK 70/2022, Kementerian Keuangan mengatur makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, atau oleh pengusaha jasa boga atau katering yang merupakan objek pajak adalah jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Pada Pasal 4 ayat (1) PMK 70/2022, makanan dan minuman yang dimaksud pada Pasal 2 meliputi yang dikonsumsi di tempat maupun yang tidak dikonsumsi di tempat.

Apabila makanan dan minuman yang dimaksud disediakan oleh toko swalayan yang tak semata-mata menjual makanan atau minuman, pengusaha pabrik makanan atau minuman, atau pengusaha lounge di bandara, maka makanan dan minum tersebut dikenai PPN.

Pada Pasal 3 PMK 70/2022, jasa kesenian dan hiburan, perhotelan, parkir, dan jasa boga atau katering yang merupakan objek pajak daerah, adalah jenis jasa yang tidak dikenai PPN. Contoh jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN tersebut, antara lain tontonan film yang dipertontonkan secara langsung di lokasi tertentu; gelaran seni, musik, tarif, hingga busana; pameran; sirkus; diskotek; karaoke; hingga spa.

Sementara itu, jasa kesenian dan hiburan yang dikenai PPN adalah kegiatan pelayanan penyediaan ruang serta peralatan untuk golf dan penyerahan jasa streaming film lewat internet. Kemudian jasa perhotelan yang terbebas dari PPN adalah jasa sewa kamar atau ruangan untuk hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, guest house, hingga glamping. Fasilitas yang terkait dengan jasa sewa kamar seperti room service, laundry, hingga minibar juga merupakan jasa perhotelan yang tidak dikenai PPN.

Jasa perhotelan yang dimaksud ialah jasa penyewaan ruangan untuk ATM, kantor, perbankan, restoran, tempat hiburan, toko, hingga klinik maka jasa perhotelan tersebut dikenai PPN.

PPN juga dikenai atas jasa sewa unit di apartemen dan kondominium serta jasa biro perjalanan yang disediakan pengelola jasa perhotelan.

Terkait dengan parkir, Pasal 7 ayat (1) PMK 70/2022 mengatur jasa penyediaan tempat parkir yang tidak dikenai PPN, yaitu penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir serta valet.

Bila jasa penyediaan tempat parkir yang dimaksud adalah jasa pengelolaan tempat parkir, jasa tersebut dikenai PPN.

Sebagai informasi, jasa pengelolaan parkir adalah jasa yang dilakukan oleh pengusaha pengelola tempat parkir untuk mengelola tempat parkir yang dimiliki oleh pemilik tempat dengan menerima imbalan dari pemilik tempat. Dengan berlakunya PMK 70/2022, PMK-PMK sebelumnya seperti PMK 122/2012, PMK 18/2015, PMK 43/2015, dan PMK 158/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Download/Unduh: PMK 70/2022