PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan kepada wajib pajak agar memilih dan memasukkan informasi tentang klasifikasi lapangan usaha (KLU) saat melakukan pendaftaran Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) pertama kali.
"Apabila kesulitan dalam menentukan KLU, silakan konsultasi dengan pihak KPP (kantor pelayanan pajak)," tulis DJP melalui media sosial Twitter @kring_pajak dikutip hari ini.
Sesuai PER-12/PJ/2022, KLU dipilih sesuai dengan aktivitas atau kegiatan ekonomi yang sebenarnya atau yang akan dilakukan oleh wajib pajak.
Wajib pajak dapat memilih KLU yang sesuai atau paling mendekati pekerjaan/usaha yang dijalankan. KPP terdaftar tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kode KLU wajib pajak, kecuali memang NPWP diberikan oleh Dirjen Pajak secara jabatan berdasarkan data/informasi yang dimiliki oleh DJP.
Dalam menentukan KLU, wajib pajak bisa melihat Lampiran I KEP321/PJ/2012. KLU sendiri digunakan DJP untuk kepentingan administrasi data wajib pajak, antara lain pengelompokan wajib pajak berdasarkan kegiatan ekonomi.
