PajakOnline.com—Perdirjen Nomor PER-12/PJ/2022 mengatur klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) sebagai klasifikasi lapangan usaha (KLU).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan, penggunaan KBLI sebagai KLU bertujuan untuk menyelaraskan KLU di DJP dengan klasifikasi lapangan usaha di instansi lain.
"Penggunaan KBLI sebagai KLU bertujuan untuk memudahkan pengadopsian dan pemutakhiran KLU, serta demi menjaga keselarasan, keterbandingan, dan kompatibilitas KLU dengan klasifikasi lapangan usaha yang digunakan oleh instansi, lembaga pemerintahan, asosiasi dan pihak lainnya," kata Neil.
Penggunaan KBLI juga bertujuan untuk menyeragamkan KLU yang digunakan untuk kepentingan perpajakan dengan perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi terkini. Penggunaan KBLI juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
"Untuk mendukung pelayanan kemudahan administrasi data wajib pajak," kata
Neil.
