PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merevitalisasi proses bisnis pemeriksaan pajak sejak 2018. Revitalisasi proses bisnis pemeriksaan tersebut salah satunya dilakukan dengan membentuk Komite Perencanaan Pemeriksaan.
Pembentukan Komite Perencanaan Pemeriksaan dilakukan baik di tingkat pusat maupun kanwil. Komite ini merupakan suatu tim kerja khusus yang salah satu tugasnya membahas Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP). Apa yang dimaksud DSPP?
DSPP adalah daftar wajib pajak yang akan dilakukan pemeriksaan sepanjang tahun berjalan (SE-15/PJ/2018 dan SE-39/PJ/2021). DSPP tersebut disusun berdasarkan pada Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3).
Wajib pajak yang masuk dalam DSPP ditentukan dengan mempertimbangkan target penerimaan dari pemeriksaan dan penagihan, riwayat pemeriksaan wajib pajak yang bersangkutan, tunggakan pemeriksaan di KPP, beban kerja pemeriksa pajak, dan efek jera (deterrent effect).
Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-15/PJ/2018, wajib pajak yang masuk dalam DSPP merupakan wajib pajak yang diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan rutin dan/atau pemeriksaan khusus.
Secara lebih terperinci, pemeriksaan rutin menyasar wajib pajak dengan kriteria telah diberikan restitusi dipercepat; wajib pajak menyampaikan SPT yang menyatakan rugi; serta wajib pajak yang melakukan perubahan tahun buku, metode pembukuan, dan/atau penilaian kembali aktiva tetap.
