PajakOnline.com—Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 63 Nomor 2021 wajib pajak dapat mengajukan permohonan kode otorisasi dari DJP.
namun, sampai sekarang, permohonan kode otorisasi DJP harus mengajukan lewat manual ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan, mengenai permohonan kode otorisasi sesuai dengan PMK 63/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Serta Penerbitan, Penandatanganan, dan Pengiriman Keputusan Atau Ketetapan Pajak Secara Elektronik, saat ini masih harus diajukan ke KPP terdaftar.
Sebagai informasi, kode otorisasi DJP ini dibutuhkan untuk wajib pajak bisa menandatangani dokumen memakai tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi.
Pasal 3 ayat (5) PMK 63/2021 menjelaskan, tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi ... merupakan tanda tangan elektronik yang dibuat dengan menggunakan kode otorisasi DJP yang diterbitkan oleh DJP.
