PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) senantiasa mengupayakan target penerimaan pajak tercapai dengan efektif dan efisien. Salah satu upaya tersebut, dengan melaksanakan pemeriksaan pajak. Namun, sering kali pemeriksaan pajak ini membutuhkan sumber daya yang tidak sedikit , sehingga membuat pelaksanaan pemeriksaan pajak ini tidak berjalan secara efektif. Dengan demikian, agar pemeriksaan berjalan lebih efektif dan efisien, maka dibuatlah Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP).
DSPP merupakan daftar wajib pajak yang akan dilakukan pemeriksaan pajak pada tahun berjalan. Pemeriksaan pajak dilakukan dalam kondisi dan persyaratan tertentu. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. Dengan disusunnya prioritas wajib pajak yang akan dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksa dapat menjalankan tugas dengan lebih terarah dengan mendapatkan hasil yang optimal dan meminimalisir biaya administrasi yang dikeluarkan.
DSPP ini dibuat oleh masing–masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berdasarkan Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3). Faktor–faktor yang menjadi pertimbangan dalam menyusun DSPP yakni target penerimaan dari kegiatan pemeriksaan dan penagihan pajak di KPP, riwayat pemeriksaan dari wajib pajak yang menjadi sasaran pemeriksaan, tunggakan pemeriksaan pajak di KPP terkait, beban kerja dari pemeriksa pajak, serta efek jera yang dapat ditimbulkan dari pemeriksaan terhadap wajib pajak yang akan diperiksa.
Wajib pajak yang dapat dicantumkan dalam DSPP terbagi menjadi dua jenis, yakni wajib pajak yang diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan rutin dan wajib pajak yang diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan khusus.
Berikut ini kriteria wajib pajak yang diusulkan untuk pemeriksaan rutin dalam DSPP, yakni:
– Pemeriksaan untuk wajib pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sesuai pasal 17C dan 17D UU KUP atau pasal 9 ayat (4c) UU PPN;
– Pemeriksaan untuk wajib pajak yang menyampaikan SPT rugi;
– Pemeriksaan untuk wajib pajak yang melakukan perubahan tahun buku, metode pembukuan, dan/atau penilaian kembali aktiva tetap;
