TRENDING
Investasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Investasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Dampak Pandemi, Penerimaan Pajak Turun 18,5 Persen

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak hingga akhir November 2020 mencapai Rp925,34 triliun. Jumlah tersebut turun 18,5 persen dibandingkan pencapaian tahun 2019 yang mencapai Rp1.136,13 triliun karena terbatasnya aktivitas ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19.

“Inilah dampak Covid-19 terhadap penerimaan negara terutama terhadap pajak,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual Realisasi APBN hingga akhir November 2020 di Jakarta pada hari ini Senin (21/12/2020).

Menkeu Sri menyebutkan, pencapaian penerimaan pajak hingga November 2020 itu mencapai 77,2 persen terhadap target sesuai Perpes 72 Tahun 2020 mencapai Rp1.198,8 triliun.

Menkeu memaparkan, penerimaan pajak dari Pajak Penghasilan (PPh) Migas hingga akhir November 2020 mencapai Rp29,2 triliun atau turun 44,8 persen jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp52,8 triliun.

Sedangkan pajak nonmigas juga melorot 17,3 persen dari Rp1.083,3 triliun pada tahun lalu menjadi Rp896,2 triliun.

Meski penerimaan pajak tumbuh negatif namun dalam sektor penerimaan perpajakan, kepabeanan dan cukai mampu tumbuh positif yang dikontribusikan oleh cukai hasil tembakau.

Menkeu menjelaskan, kepabeanan dan cukai hingga akhir November 2020 mencapai Rp183,5 triliun atau tumbuh 4,1 persen jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya mencapai Rp176,2 triliun.

Realisasi penerimaan cukai mencapai Rp151,1 triliun atau tumbuh 8,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya mencapai Rp139,5 triliun.

Sementara itu, dari penerimaan kepabeanan, bea keluar mencatat pertumbuhan positif seiring kinerja ekspor yang membaik yakni mencapai Rp3,3 triliun atau tumbuh 3,9 persen dibandingkan pencapaian tahun lalu mencapai Rp3,2 triliun. Sedangkan bea masuk mencatatkan kinerja negatif yakni mencapai 13,5 persen dengan realisasi mencapai Rp29,1 triliun.