PajakOnline.com—Penerimaan perpajakan Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta hingga 30 April 2022 tercatat sebesar Rp433,72 triliun atau mencapai 52,56 persen dari target, dengan pertumbuhan 60,80 persen bila dibandingkan periode yang sama di tahun 2021.
Penerimaan perpajakan ditopang delapan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di DKI Jakarta serta dua unit dari Kanwil Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) di DKI Jakarta. Pendapatan regional DKI Jakarta juga bersumber dari Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang mengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan hibah.
Terdapat 8 Kanwil DJP di DKI Jakarta, yakni Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Kanwil DJP Jakarta Timur, Kanwil DJP Jakarta Barat, dan Kanwil DJP Jakarta Utara. DJBC di DKI Jakarta memiliki dua kantor, yakni Kanwil DJBC DKI Jakarta dan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain, mewakili delapan Kanwil DJP di DKI Jakarta menjelaskan, pertumbuhan pajak hingga 30 April 2022 ditopang oleh pajak dalam negeri yang mengalami pertumbuhan sebesar 61,17 persen, dan pajak perdagangan internasional yang mengalami kenaikan sebesar 41,04 persen. Adapun pajak dalam negeri, antara lain meliputi Pajak Penghasilan (PPh) yang tumbuh 68,51 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 50,70 persen, dan Pajak Bumi Bangunan 44,08 persen.
“Kanwil DJP Wajib Pajak Besar yang menanggung target penerimaan pajak paling besar dari target penerimaan nasional Rp 1.265 triliun. Sepertiganya, (dari target penerimaan nasional). Kita lihat juga secara bulanan, proyeksi kita (delapan Kanwil DJP di DKI Jakarta) juga sudah besar proyeksi di Mei sebesar Rp 52,76 miliar,” kata Ismiransyah yang akrab disapa Rendy dalam Konferensi Pers Kinerja APBN DKI Jakarta, yang disiarkan secara virtual.
