TRENDING
Tax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Tax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Dampak Virus Corona, Pemerintah Bebaskan Pajak Hotel dan Restoran di 10 Destinasi Wisata

Redaksi PajakOnline · 25 Feb 2020, 22.52 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com— Sebagai bentuk penguatan ekonomi terhadap dampak Virus Corona atau Covid-19, pemerintah memberikan keringanan di sektor pariwisata dengan memberikan insentif bebas pajak hotel dan restoran di 10 destinasi wisata yang dinilai terkena imbas dari penurunan wisatawan China.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pajak hotel dan restoran tersebut merupakan satu sumber utama pendapatan asli daerah (PAD).

Oleh karena itu, pemerintah pusat akan memberikan hibah kepada pemerintah daerah yang terkena imbas dari kebijakan pembebasan pajak hotel dan restoran tersebut.

“Besarnya sebanyak 3,3 triliun rupiah,” kata Airlangga di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Destinasi wisata yang dimaksud adalah Danau Toba di Sumatera Utara, Daerah Istimewa Yogyakarta, Malang di Jawa Timur, Manado di Sulawesi Utara, Bali, Mandalika di Nusa Tenggara Barat, Labuan Bajo di Nusa Tenggara Timur, Bangka Belitung, dan Batam dan Bintan di Kepulauan Riau.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa 10 destinasi pariwisaa tersebut terdiri dari 33 kabupaten dan kota. Pembebasan pajak berlaku selama 6 bulan.

Selain itu pemerintah juga menambahkan di dalam APBN sebesar Rp147 miliar berupa dana alokasi khusus fisik pariwisata. “Di dalam APBN juga akan ada Rp 147 miliar DAK fisik pariwisata yang saat ini bekum mampu digunakan daerah akan dikonversi menjadi hibah ke daerah sehingga daerah bisa memacu pariwisatanya,” katanya.

Adapun kebijakan fiskal ini diharapkan dapat menjaga pertumbuhan ekonomi di tengah perlambatan ekonomi global dan juga dampak wabah Covid-19. Secara total pemerintah mengalokasikan anggaran senilai Rp10,3 triliun untuk memberikan insentif yang dapat mendongkrak sektor konsumsi, investasi, dan pariwasata.

Seluruh tambahan anggaran tersebut berasal dari pos cadangan yang memang sifatnya untuk membiayai sesuatu yang tidak terencana. “Apakah untuk bencana atau merespons kondisi yang terjadi seperti saat ini,” katanya.

Sementara itu, pengamat perpajakan menilai langkah pemerintah dalam memberikan insentif sudah tepat. Karena wabah virus Corona ini cukup memukul sektor pariwisata Indonesia.

"Insentif pajak ini merupakan fasilitas yang cukup bagus bagi industri pariwisata yang terdampak akibat wabah virus corona. Harapannya mampu mendorong peningkatan kunjungan wisatawan yang tentunya berdampak pada peningkatan pendapatan usaha."

Abdul Koni, Managing Partners Pajak Online Consulting Group

Abdul Koni menambahkan, yang terpenting adalah bagaimana sosialisasi ketentuan insentif ini sampai kepada publik, sehingga wisatawan tergerak untuk memanfaatkan mementum insentif ini untuk berwisata sehingga sektor wisata kembali bergairah.

#PajakOnline #BanggaBayarPajak #KonsultanPajakOnline

Anda gak mau ribet urusan pajak, silakan daftar menjadi member dan berkonsultasi melalui layanan Konsultan Pajak Online. Kontak kami via e-mail : konsultasi@pajakonline.com