PajakOnline.com—Mayoritas pelaku usaha melakukan slow down dan tiarap di tengah pandemi corona atau Covid-19. Mereka mengaku tidak bisa optimal dalam melakukan kegiatan bisnis karena adanya keterbatasan. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), salah satunya, di antara keterbatasan itu membuat transaksi bisnis berjalan stagnan. Akibatnya, kebanyakan pengusaha dalam kondisi sulit.
"Kami sebagai pengusaha tidak bisa melakukan hal-hal yang produktif di masa pandemi ini. Kami berharap badai segera berlalu," kata Agung Suryamal mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat dalam acara Webinar Nasional bertema Insentif Pajak Dapatkah Menjadi Solusi Pengusaha Saat Krisis di Jakarta, Rabu (20/5/2020).
Agung memaklumi bahwa beban pemerintah sangat berat. Namun, dia mengharapkan pemerintah dapat terus mendukung para pelaku usaha. BUMN, perbankan dapat menyatukan visi untuk membantu dunia usaha. Perbankan dapat melakukan reschedule kredit. PLN dapat membantu menurunkan tarif listrik, karena beban industri berat.Pertamina dapat menurunkan harga BBM.
"Krisis ini lebih berat dari krisis yang terjadi tahun-tahun sebelumnya (krisis 1998 dan 2008). Dulu, saat krisis pengusaha menengah dan besar yang terpuruk. Kini, semuanya terpuruk," kata Agung.
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang membenarkan pernyataan Agung Suryamal. "Di masa pandemi ini kita semua sudah 4 L yakni Lesu, Lelah, Letih, dan Lemah," kata Sarman.
Ada perumpamaan, tambah Sarman, dalam kondisi normal biasa, kita semua yang membayar pajak. Namun, dalam kondisi pandemi, gantian pemerintah yang bayarin kita. Sesuai tagline Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Pajak Kita untuk Kita.
Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu Lawan Covid-19 Sandiaga Uno mencermati, krisis yang kita alami sekarang belum pernah terjadi di era modern Indonesia, dan tidak pernah diperkirakan sebelumnya. Semuanya tidak siap mengalami krisis ini.

Menurut Sandi, Pemerintah telah hadir untuk membantu rakyatnya dengan mengeluarkan policy response (kebijakan responsif), breathing room (ruang untuk bernapas) yang patut kita apresiasi bersama.
Namun, bukan hanya pemerintah, sambung Sandi, kita semua juga harus berperan, bergotong-royong, tolong-menolong, bergandengan tangan untuk saling membantu, menguatkan tenun kebangsaan kita.
"Di masa sulit ini, masyarakat butuh bantuan likuiditas dengan pengelolaan infaq sebagai salah satu solusinya. Adanya Bank Infaq sebagai Islamic Social Finance perannya akan sangat luas ke depan," kata Sandi yang juga Ketua Dewan Pembina Bank Infaq.
Dalam krisis yang unprecedented (belum pernah terjadi sebelumnya), lanjut Sandi, yang perlu mendapatkan perhatian bersama adalah seberapa jauh daya tangkal terhadap meningkatnya angka pengangguran. "Bagaimana caranya kita menyetop PHK, sehingga masyarakat di bawah ini masih memiliki pendapatan, penghasilan," kata Sandi.
Sementara itu, pengamat perpajakan dari PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengatakan, pajak yang statusnya menjadi beban dan kewajiban adalah Pajak Penghasilan (PPh). Pajak penghasilan objeknya adalah penghasilan.
Di masa pandemi, Pemerintah sudah membuat skenario berat dan sangat berat. Artinya, pemerintah sudah mengakui pandemi berdampak buruk pada dunia usaha yakni penghasilan para pelaku usaha akan turun.
Untuk mempertahankan kelangsungan usahanya, maka pengusaha ada yang terpaksa melakukan PHK. Ini dilakukan karena beban pengusaha tidak turun, yakni fix cost pegawai atau karyawan, maka bagi pengusaha, yang terjadi adalah penghasilan turun tapi beban kewajiban pajaknya tidak turun.
Beban pajak yang tidak berkurang ini sangat dirasakan bagi wajib pajak badan (WP) atau orang pribadi di luar UMKM. Bagi WP yang menggunakan tarif pajak pasal 17 maka dasar pengenaan PPh itu berdasarkan laba bersih fiskal tahun sebelumnya. Artinya, beban pajak tidak berkurang bagi WP tersebut.

Padahal, saat pandemi ini hampir semua wajib pajak mengalami kesulitan keuangan. “Karena mekanisme pembayaran kewajiban pajak bagi WP yang menggunakan tarif pasal 17 adalah melalui angsuran PPh Pasal 25, maka tidak serta merta kewajiban beban pajaknya turun. Namun pemerintah telah memberikan pengurangan angsuran sebesar 30% dari yang seharusnya dibayar, tetapi tidak mengurangi beban pajaknya bagi WP non UMKM,” kata Koni, Managing Partners PajakOnline Consulting Group.

