PajakOnline.com— Penyebaran pandemi Covid-19 semakin mengkhawatirkan. Menyikapi itu, Presiden Jokowi mengambil sikap dengan menyatakan situasi sudah pada posisi kegentingan yang memaksa, kebutuhan yang mendesak. Pemerintah memutuskan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu.
Perppu yang akan dikeluarkan Pemerintah berisikan kebijakan dan langkah-langkah luar biasa (extra ordinary) dalam menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan melalui berbagai relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN 2020 serta memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan.
Terkait penanganan wabah Corona atau Covid-19 dan dampak ekonomi keuangan, Presiden Jokowi menginstruksikan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan Covid-19 adalah sebesar Rp.405,1 Triliun.
Dari angka itu, Rp75 Triliun untuk bidang kesehatan, Rp110 Triliun untuk Social Safety Net, Rp70,1 Triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR. Rp150 Triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi.
Perppu yang dikeluarkan pemerintah dinilai bukan terobosan baru. Kebijakan itu dipandang hanya program-program lama yang dikebut.
“Misalnya soal PKH yang naik di era Mensos Bu Khofifah sudah mulai dibahas. Kemudian kartu sembako dan pra kerja juga janji kampanye lama. Tidak ada yang baru,” ujar pengamat ekonomi Indef, Bhima Yudhistira kepada PajakOnline.com.
