TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Dapat SP2DK Tetap Bisa Ikut PPS? Ada Syaratnya Berikut Ini

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)  memuat ketentuan program pengungkapan sukarela (PPS) Wajib Pajak yang diatur dalam bab tersendiri yaitu Bab V UU HPP. Ternyata, Wajib Pajak yang mendapatkan SP2DK tetap bisa mengikut program PPS.

Namun, ada syaratnya bagi anda yang mendapatkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) untuk mengikuti PPS.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan,

1. Wajib Pajak yang mendapatkan SP2DK tetap bisa ikut serta dalam PPS sepanjang belum dilakukan pemeriksaan oleh DJP dengan indikator utamanya yakni belum terbitnya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).

2. Wajib Pajak harus menyelesaikan seluruh permintaan dalam SP2DK dengan melakukan pembayaran pajak sesuai SPHP yang diterima Wajib Pajak atau pemeriksaan yang sudah dilakukan.

Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya mengatakan, berdasarkan UU HPP, pemerintah memberlakukan PPS ini agar para Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban pelaporan. Menurutnya, Program Pengungkapan Sukarela ini dapat diikuti oleh seluruh Wajib Pajak termasuk yang masih menjalankan proses hukum.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerangkan, Pemerintah mengadakan PPS tersebut untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak yang diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. (Atania Salsabila)