PajakOnline.com—Salah satu hal yang pelu diketahui dalam perhitungan pajak adalah dasar pengenaan pajak, yang menjadi acuan dalam menentukan besarnya pajak yang terutang. Berikut pengertian serta berbagai jenis dasar pengenaan pajak, yang digunakan untuk perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, dasar pengenaan pajak atau DPP merupakan jumlah harga jual, nilai impor, nilai ekspor, penggantian, atau nilai lain yang digunakan sebagai rujukan dalam menghitung nilai pajak terutang. Nilai pajak terutang tersebut berbentuk PPN atau PPh 22, PPh 23, dan juga PPh pasal 4 ayat 2.
Jadi, DPP adalah angka yang menjadi dasar dalam menentukan berapa pajak yang harus kita bayar ke negara. Adapun DPP dibedakan menjadi dua jenis, yaitu DPP PPh dan DPP PPN.
DPP PPh merupakan jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan. DPP PPh terdiri dari beberapa jenis, antara lain DPP PPh 21, DPP PPh 22, DPP PPh 23, dan DPP PPh 15. Setiap jenis DPP PPh memiliki cara menghitung yang berbeda-beda, tergantung pada sumber penghasilannya.
Berikut ini adalah penjelasan singkat tentang masing-masing jenis DPP PPh dan cara menghitungnya:
1. DPP PPh 21 adalah jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh oleh pegawai atau pekerja, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dikenakan PPh Pasal 21. Cara menghitung DPP PPh 21 adalah dengan menjumlahkan semua penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh pegawai atau pekerja, seperti gaji, tunjangan, bonus, honorarium, uang lembur, uang pensiun, dan sebagainya. Dari jumlah tersebut, dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan biaya jabatan.
PTKP adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak, yang besarnya ditentukan berdasarkan status dan tanggungan Wajib Pajak. Biaya jabatan adalah jumlah pengeluaran yang diperlukan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, yang besarnya ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari penghasilan bruto.
2. DPP PPh 22 adalah jumlah harga jual, nilai impor, atau nilai lain yang dikenakan PPh Pasal 22. Nilai impor merupakan nilai uang yang menjadi dasar untuk penghitungan bea masuk, ditambah pungutan lain yang dikenakan pajak sesuai Undang-Undang Pabean untuk impor Barang Kena Pajak. Nilai impor ini tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN.
3. DPP PPh 23 adalah nilai atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain yang dipotong dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
