TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Deklarasi Pilkada Damai 2024, Jaga Ruang Digital Kondusif

Redaksi PajakOnline · 4 Okt 2024, 05.45 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com | Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung pada Rabu 27 November 2024. Pilkada serentak tahun ini berlangsung di 545 daerah, yang terdiri dari 37 provinsi serta 508 kabupaten dan kota.

Selama masa kampanye Pilkada Serentak 2024, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengajak penyelenggara platform digital dan media sosial di Indonesia bekerja sama menjaga ruang digital.

“Mari kita saling bahu-membahu mewujudkan Pilkada yang kondusif, aman, dan damai, demi mewujudkan demokrasi yang bermakna dan berkualitas,” ungkapnya dalam Deklarasi Pilkada Damai 2024 dan Anti-Hoaks di Media Center, Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2024).

Menurut Menteri Budi Arie, masa kampanye menjadi momentum penting dalam menjaga dan merawat ruang digital agar tetap demokratis, kondusif, serta penuh kegembiraan.

“Masa pelaksanaan kampanye telah dimulai sejak Rabu, 25 September 2024, hingga Sabtu, 23 November 2024. Perlu kita ingat bersama, bahwa perhatian warga dunia sedang terarah pada demokrasi kita,” katanya.

Menkominfo menekankan kampaye Pilkada Damai 2024, merupakan bagian dari peningkatan literasi demokrasi, literasi politik, dan literasi digital masyarakat.

“Dengan menjunjung tinggi semangat Pilkada Damai 2024, baik di ruang fisik maupun ruang digital,” katanya.

Deklarasi mencakup tiga komitmen dalam mewujdukan Pilkada Damai 2024, yang mencakup komitmen penuh untuk mengkampanyekan, dan menjaga ruang digital yang kondusif, dan damai sepanjang perhelatan Pilkada 2024.

“Selanjutnya komitmen penuh untuk secara tegas memberantas segala bentuk konten negatif di internet, yang melanggar peraturan perundang-undangan, terutama perang terhadap hoaks terkait Pilkada,” kata Menteri Budi Arie.

Menurut Menkominfo, deklarasi juga mencakup upaya membuka ruang kerja sama dengan berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama maupun tokoh masyarakat, media, akademisi, organisasi masyarakat sipil, komunitas, pegiat media sosial, dan elemen masyarakat lainnya untuk mewujudkan Pilkada Damai 2024 secara kolaboratif.

Dalam konferensi pers, Menkominfo Budi Arie Setiadi bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum Mochammad Afifuddin, dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Totok Hariyono membacakan Deklarasi Pilkada Damai 2024. Deklarasi juga perwakilan penyelenggara platform digital di Indonesia, antara lain (1) Meta (meliputi Facebook, Instagram, Whatsapp, Threads), (2) Google (meliputi Google dan Youtube), (3) Tiktok, (4) Snackvideo, (5) Telegram, dan (6) Line.