TRENDING
DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Dewi Perssik: Jangan Takut dengan Pajak

Redaksi PajakOnline · 31 Mar 2024, 02.35 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Artis terkenal Dewi Perssik mengajak masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Sebagai warga negara Indonesia yang baik jangan lupa bayar pajak. Jangan sampai ditagih, supaya tidak mempersulit diri sendiri. Dewi Perssik mengatakan, masyarakat jangan takut sama pajak.

“Jangan pernah takut. Jangan takut dengan pajak,” kata Dewi Perssik dalam acara Lapor Pajak Bareng Pesohor dan Stakeholders di Kanwil DJP Jakarta Barat, Selasa (19/3/2024).

Menurut Dewi Perssik, masyarakat yang masih takut dengan pajak agar mengubah mindset nya karena pajak bukan sesuatu yang menakutkan. Pajak merupakan kewajiban kita bersama untuk membela bangsa dan negara. “Para wajib pajak dapat bertanya langsung ke petugas pajak di kantor pajak apabila kesulitan melaksanakan kewajibannya perpajakannya. Para petugas pajak pasti melayani,” kata Dewi Perssik.

Diketahui, Dewi Perssik telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada akhir Januari 2024 lalu melalui KPP Pratama Jakarta Kembangan, Jakarta Barat.

"Jangan lupa bayar pajak sebagai warga negara Indonesia yang baik. Jangan nunggu sampai ditagih, supaya tidak mempersulit diri sendiri," kata Dewi Perssik dalam unggahan melalui akun Instagram pribadinya yang terverifikasi IG @dewiperssik9.

Uang pajak dipergunakan untuk pemerataan pembangunan nasional. Selain itu, uang pajak juga dipakai untuk menolong rakyat miskin yang kesusahan melalui bantuan sosial (bansos).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan batas akhir untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan atau PPh bagi wajib pajak orang pribadi pada akhir Maret 2024 ini. Sedangkan bagi wajib pajak badan pada akhir April 2024.

DJP mengajak wajib pajak melaporkan SPT Tahunan sejak sekarang. Lebih cepat, maka akan lebih baik. Terlambat menyampaikan laporan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi denda, sebesar Rp100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan denda Rp1.000.000 bagi wajib pajak badan.