PajakOnline.com—Mohammad Jusuf Hamka mengaku pernah tidak tertib pajak selama 35 tahun, sehingga dia mengikuti tax amnesty jilid pertama. Jusuf Hamka menyatakan tax amnesty lebih dari adil bagi para pengusaha.
Hal ini disampaikan pengusaha Jusuf Hamka dalam acara Spectaxcular yang digelar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Rabu (23/3/2022), kemarin.
Dalam acara tersebut, turut hadir Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo. Jusuf mengatakan tax amnesty merupakan program yang luar biasa, karena memberikan pengampunan bagi orang-orang kelas kakap untuk melaporkan hartanya dengan benar.
Demikian pula Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kali ini, yang menurutnya merupakan kelanjutan tax amnesty jilid pertama.
Di hadapan Menkeu dan Dirjen Pajak, Jusuf mengungkapkan dirinya menjadi peserta tax amnesty jilid pertama karena pernah tidak membayar pajak dengan benar selama 35 tahun.
"Saya bawa daftar harta saya (ke Kantor Pelayanan Pajak/KPP), saya sudah 35 tahun tidak tertib pajak. Ini daftar harta saya, bantuin dong, bagaimana membenarkan ini (melalui tax amnesty, saat itu)," kata Jusuf Hamka.
Dalam tax amnesty, Jusuf Hamka menyetor pajak sebesar Rp55 miliar.Pajak itu dibayarkan setelah dirinya melaporkan seluruh harta kekayaannya dan mendapatkan tarif pajak sesuai jenis harta.
