TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Jusuf Hamka: PPS Lebih dari Adil Bagi Pengusaha

Redaksi PajakOnline · 27 Mar 2022, 01.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Mohammad Jusuf Hamka mengaku pernah tidak tertib pajak selama 35 tahun, sehingga dia mengikuti tax amnesty jilid pertama. Jusuf Hamka menyatakan tax amnesty lebih dari adil bagi para pengusaha.

Hal ini disampaikan pengusaha Jusuf Hamka dalam acara Spectaxcular yang digelar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Rabu (23/3/2022), kemarin.

Dalam acara tersebut, turut hadir Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo. Jusuf mengatakan tax amnesty merupakan program yang luar biasa, karena memberikan pengampunan bagi orang-orang kelas kakap untuk melaporkan hartanya dengan benar.

Demikian pula Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kali ini, yang menurutnya merupakan kelanjutan tax amnesty jilid pertama.

Di hadapan Menkeu dan Dirjen Pajak, Jusuf mengungkapkan dirinya menjadi peserta tax amnesty jilid pertama karena pernah tidak membayar pajak dengan benar selama 35 tahun.

"Saya bawa daftar harta saya (ke Kantor Pelayanan Pajak/KPP), saya sudah 35 tahun tidak tertib pajak. Ini daftar harta saya, bantuin dong, bagaimana membenarkan ini (melalui tax amnesty, saat itu)," kata Jusuf Hamka.

Dalam tax amnesty, Jusuf Hamka menyetor pajak sebesar Rp55 miliar.Pajak itu dibayarkan setelah dirinya melaporkan seluruh harta kekayaannya dan mendapatkan tarif pajak sesuai jenis harta.

Tarif pajak tax amnesty berada di rentang 2 persen—5 persen untuk harta yang berada di dalam atau luar negeri dan diinvestasikan di Indonesia, lalu 4 persen—10 persen untuk harta di luar negeri dan tidak dialihkan ke Indonesia. Dengan pembayaran pajak Rp55 miliar, maka harta yang diungkapkan Jusuf Hamka nilainya sangat besar.

Jusuf mengatakan, Program Pengungkapan Sukarela (PPS), yang berlaku pada 1 Januari—30 Juni 2022 bukan hanya program yang adil, tetapi bahkan lebih dari adil bagi para pengusaha besar.

Alasannya, mereka dapat mengungkapkan harta tersembunyi dengan tarif pajak diskon—seperti yang Jusuf lakukan setelah 35 tahun tidak tertib membayar pajak.

"Menurut saya bukan cukup adil dengan tax amnesty dan PPS, ini lebih dari adil menurut kami. Tetapi kalau kita masih tidak memanfaatkan kesempatan ini, ingat, pasti nanti ada surat cinta datang," katanya.