TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Digitalisasi Bea Cukai, Mudahkan Pengguna Jasa

Redaksi PajakOnline · 14 Feb 2023, 10.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) telah memanfaatkan perkembangan teknologi digital dalam proses bisnis yang mereka jalankan, termasuk dalam pemberian fasilitas kepada para pengguna jasa.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan digitalisasi proses bisnis membuat pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai makin akurat. Menurutnya, digitalisasi tersebut juga menguntungkan bagi pengguna jasa.

"Proses bisnis yang serba digital mempermudah dan mempercepat pengguna jasa bea cukai dalam mengajukan permohonan fasilitas," kata Nirwala dalam keterangannya dikutip hari ini.

Nirwala mengungkapkan, Bea Cukai melakukan transformasi digital untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pengguna jasa. Berbagai ketentuan kepabeanan dan cukai juga telah diubah agar makin mengakomodasi perkembangan teknologi digital.

Menurutnya, proses bisnis digital tersebut salah satunya berkontribusi pada pengawasan yang dilakukan bea cukai sehingga lebih akurat dan efisien.

Sebagai trade facilitator dan industrial assistance, Bea Cukai memberikan fasilitas berbagai fasilitas kepada pengguna jasa. Namun, pemberian fasilitas juga tetap perlu dilakukan sesuai ketentuan agar maksud dan tujuannya tercapai.

Dia menjelaskan pengawasan dengan memanfaatkan teknologi seperti data analytic serta monitoring dan evaluasi (monev) berbasis risiko pada prinsipnya merupakan pengawasan tanpa mempersulit pengguna fasilitas. Alasannya, pemanfaatan teknologi digital tersebut juga bergerak secara simultan dengan pelayanan.

"Misalnya profiling pengguna di awal masa pengajuan, pengawasan pada saat importasi dengan profiling risiko, dan monitoring realisasi dengan data analytic," kata Nirwala.