PajakOnline.com—Sejumlah restoran atau rumah makan dan hotel di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) sejak dipasang alat perekam transaksi atau Tapping Box, setoran pajaknya meningkat signifikan, sehingga menambah pendapatan asli daerah (PAD) setempat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si mengungkapkan, sejak Mei 2022 lalu realisasi pajak restoran dan hotel yang telah dipasang Tapping Box sebesar Rp24.835.500,00. Sementara untuk tahun 2023 ini untuk pajak restoran dan hotel yang dipasang Tapping Box realisasi pajaknya mencapai Rp93.457.571,00. Sehingga terdapat peningkatan realisasi pajak mencapai 375,31 persen.
“Di Kabupaten Lampung Barat hingga kini sudah ada 25 Tapping Box yang telah dilakukan pemasangan di restoran dan hotel, rinciannya tahun 2021 lalu ada lima unit dan tahun 2022 ada 20 unit,” kata Okmal, dikutip hari ini.
Okmal mengatakan, pemasangan alat perekam data transaksi usaha itu sebagai wujud pengawasan terhadap setoran pajak hotel dan restoran dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Lampung Barat.
