PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Direktorat Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak, dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sesuai Pasal 36 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pengurangan atau penghapusan itu dilakukan jika sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.
“Dalam praktik dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada wajib pajak tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani wajib pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan,” demikian kutipan penggalan Penjelasan Pasal 36 ayat (1) UU KUP.
Adapun permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi itu hanya dapat diajukan oleh wajib pajak sebanyak 2 kali. Dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sejak tanggal permohonan diterima, dirjen pajak harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan.
