PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saling bertukar data perpajakan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah maupun pusat, sehingga dapat digunakan sebagai instrumen mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Kerja sama tersebut dilakukan dengan menandatangani nota kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU) antara Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo di DIY, kemarin.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengharapkan kerja sama antara Pemprov DIY dan DJP ini dapat meningkatkan peran pajak sebagai instrumen untuk redistribusi pendapatan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.
Adapun ruang lingkup MoU antara Pemprov DIY dan DJP tersebut, meliputi pertukaran data dan/atau informasi secara elektronik pajak kendaraan bermotor, serta pertukaran beberapa data lainnya yang disepakati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan kontribusi PAD (Pendapatan Asli Daerah) dalam meningkatkan kesejahteraan daerah dapat lebih signifikan, sehingga terwujud negara Indonesia yang lebih sejahtera,” kata Suryo Utomo.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyebutkan nota kesepakatan ini merupakan langkah strategis yang akan meningkatkan sinergi antara pusat dan daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak.
"Dengan adanya pertukaran data secara elektronik, kita dapat mencapai efisiensi yang lebih tinggi dalam pengelolaan data perpajakan. Ini adalah bukti nyata dari kerja keras dan komitmen kita bersama dalam memperbaiki sistem perpajakan,” kata Sri Sultan.
Sri Sultan mengungkapkan, Pemprov DIY telah berhasil mengumpulkan data secara elektronik sehingga menerima penghargaan sebagai ‘Pengumpul Data Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain Terbaik’ di tingkat nasional.
