PajakOnline.com—Wajib pajak bisa saja memilih untuk melaporkan harta yang belum diungkapkan melalui pembetulan surat pemberitahuan (SPT) daripada memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS) yang masih berlangsung hingga akhir Juni 2022.
Namun, ternyata mengikuti PPS lebih menguntungkan wajib pajak. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menerangkan, PPS akan lebih menguntungkan wajib pajak dibandingkan dengan membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum atau tarif PPh secara umum.
"Biasanya lebih banyak penghasilan yang diterima daripada harta yang tersisa. Penghasilan bersih Rp5 miliar, apakah harta bersihnya bertambah Rp5 miliar? Belum tentu," kata Suryo Utomo dalam acara Sosialisasi UU HPP di Palembang, Sumatera Selatan, belum lama ini.
Dengan demikian, basis pemajakan dari PPS tergolong lebih rendah bila dibandingkan dengan basis pemajakan PPh secara umum. Tarif yang dikenakan juga tergolong lebih rendah dibandingkan dengan tarif PPh secara umum.
